Sebagai wujud transparansi dan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan dengan nomor 000.8.3.3/00507/2026.

Melalui maklumat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dr. Sadimin, S.Pd., S.Sos., S.IPem., M.Eng., pada tanggal 15 Januari 2026 ini, kami menyatakan sanggup untuk:

  • Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  • Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
  • Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar.

Komitmen ini merupakan janji kami kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *